Pedoman Perizinan Usaha Peternakan

Berdasarkan Kepmentan No. 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan, antara lain menerangkan bahwa usaha peternakan ada 2 macam yaitu peternakan rakyat dan perusahaan peternakan.

1. Peternakan Rakyat adalah peternakan yang tidak diwajibkan memiliki ijin usaha namun harus memiliki Tanda Daftar Peternakan Rakyat yang kewenangannya ada di Kab/Kota atau silakan menghubungi Dinas yang membidangi fungsi peternakan di Kab./Kota. Skala usaha peternakan rakyat khusus unggas yaitu :
       
  •  Ayam Ras Petelur : s.d 10.000 ekor induk
  • Ayam Ras Pedaging : s.d 15.000 ekor prod/siklus 
  •  Itik, Angsa/Entok : s.d 15.000 ekor campuran 
  •  Ayam Buras : sementara tidak dibatasi karena tidak tercantum dalam Kepmen.

2. Perusahaan Peternakan adalah peternakan yang skala usahanya lebih dari Peternakan Rakyat, Perusahaan Peternakan wajib memiliki Izin Usaha dan Persetujuan Prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Jadi sebelum memulai usaha silakan menghubungi Dinas Kab./Kota setempat untuk mengetahui secara detail peraturan yang berlaku di Kab./Kota tempat bapak tinggal terutama yang berkaitan dengan persyaratan administrasi. Sumber